Dewas KPK memutuskan Tanak tidak melanggar kode etik karena dua dari sembilan isi pesan singkat dari Tanak kepada Sihite dihapus dan tidak terungkap isi pesan tersebut selama di persidangan. "Saya rasa mereka ingin mengetahui pandangan saya ke depan apabila menjadi pimpinan KPK. Dan saya sudah sampaikan apa yang dalam pikiran https://agus-joko-pramono75162.bloggactivo.com/29838803/agus-joko-pramono-fundamentals-explained