Setiap orang yang terlibat dalam transaksi ini terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Lalu, mereka yang menjadi makelar dalam hal ini bisa dijerat delik pidana perdagangan orang. Tawaran untuk menjual ginjal dengan imbalan uang harus diwaspadai. Praktik ini ilegal dan berisiko tinggi, baik dari segi https://absensi.spncorp.id/mobile/LAZADATOTO